Jakarta, TRIBUNNEWS.COM-Bambang Soesatyo, Ketua Konferensi Permusyawaratan Rakyat Indonesia, menegaskan perlunya proyek rekonsiliasi, pembangunan holistik, dan terintegrasi berskala besar untuk mempercepat pembangunan kesejahteraan Papua (termasuk perempuan). Mengingat dana khusus untuk kemandirian yang telah dikeluarkan selama hampir 20 tahun berjumlah 92,24 triliun rupiah, ia tak mampu mengatasi berbagai persoalan di Papua.

“Desain yang sangat baik juga dibutuhkan agar penggunaan dana otonom khusus dapat dikelola dengan lebih tepat ke depannya. Selain itu, di bawah koordinasi Bappenas selaku Dinas Pembangunan Papua dan kepala berbagai kementerian / lembaga, Bamsotel berdesain besar. Usai mengetuai rapat musyawarah pimpinan MPR RI dengan Menteri PPN / Papenas, ia mengatakan: “Papua Nugini bisa modelnya sama, tidak lagi beroperasi secara mandiri dan mempermudah regulasi, sehingga Papua menjadi pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten / kota. Tidak lagi tumpang tindih. “Pada Selasa (22/9/20), hampir hadir dalam rapat tersebut Direktur MPR R Kantor I pimpinan Suharso Manoarfa,
Wakil Ketua MPR RI. Ini termasuk Ahmad Muzani, Lestari Moerdijat, Syarif Hasan, Zulkifli Hasan, Arsul Sani, Hidayat Nur Wahid dan Fadel Muhammad. , Ke (MPR RI dari Papua), Sekretaris MPR RI Papua Filep Wamahma, dan anggota MPR RI antara lain Robert Kardinal, Sulaeman Hamzah dan Rico Sia ( Rico Sia) .—— Ketua RI ke-20 Republik Demokratik Rakyat mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini sedang melakukan amandemen terbatas atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua. Perubahan tersebut tidak bermaksud untuk mencabut status otonomi khusus Papua, tetapi akan Penyaluran Dana Otonomi telah diperpanjang ke Papua. Menurut Pasal 34 ayat 3 butir C butir 6 otonomi ini hanya berlaku untuk Papua. 20 tahun (2001-2021).
“Sama seperti Papua Seperti yang dikemukakan pemimpin Sri Lanka itu, alokasi Dana Swadaya Khusus Papua akan berakhir pada 2021. Oleh karena itu, setelah tahun 2021, masyarakat Papua dapat terus menerima Dana Dajin.Ketentuan Pasal 34 mewajibkan pemerintah untuk meningkatkan Dana Swadaya Khusus Papua dari awal, dan 2% menjadi 2,25% dari pagu DAU nasional. Selain revisi Pasal 34, revisi Pasal 76 dan 77 juga harus diperhatikan. Bamsoet menjelaskan, “Agar proses pemekaran Papua menjadi lima wilayah lancar.” -FKPPI Kementerian Pertahanan Nasional menjelaskan selain itu Selain memiliki sumber daya alam yang melimpah berupa endapan mineral, Papua juga memiliki potensi ekonomi yang besar seperti pariwisata, perikanan, dan pertanian. Jika dikembangkan dengan baik maka dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua.
“Dalam waktu dekat, Presiden Yoko Widodo akan menyampaikan pidato. Instruksi Presiden (Inpres) kembali-” Ini merupakan perpanjangan dari Perintah Presiden Nomor 9/2017 tentang Istana Kepresidenan, sehingga mempercepat Laju pembangunan kesejahteraan Papua. Kata Papua, kekayaan Papua bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk kemakmuran rakyat Papua. “