
Situasi kerja yang terlalu kejam, tidak manusiawi dan menghilangkan hak untuk mengundurkan diri, ini juga tidak benar. Pasal 77 (2) Undang-Undang Penciptaan Ketenagakerjaan menetapkan jam kerja, mulai dari 5 hari kerja hingga 8 jam sehari, dan dari 6 hari kerja hingga tidak lebih dari 7 jam sehari.
“UU Penciptaan Ketenagakerjaan juga memberikan kesempatan kepada pelaku usaha digital untuk berkembang dan berkembang. Oleh karena itu, Pasal 77 ayat 3 menjelaskan bahwa ketentuan Pasal 77 ayat 2 tentang jam kerja tidak berlaku untuk Mengingat perkembangan ketenagakerjaan saat itu, sesuai kesepakatan antara pekerja dan pengusaha, Revolusi Industri 4.0 mensyaratkan jam kerja yang fleksibel. Peraturan ini justru membuat pekerja lebih nyaman dalam menggunakan jam kerja, tidak perlu menghabiskan waktu seharian di kantor. Tapi mereka bisa bekerja di rumah dan di mana saja, ”tutup Bamsoet.