
Bambang Soesatyo, Presiden TRIBUNNEWS.COM-MPR di Jakarta, berharap Muhammad Syarifuddin akan terpilih sebagai Presiden Mahkamah Agung dari 2020 hingga 2025 dan akan menggantikan Hatta Ali yang sudah pensiun (Hatta). Ali), dengan demikian meningkatkan kualitas sistem peradilan. Karena itu, sambil memastikan keadilan publik, ia dapat memberikan kepastian hukum.
“Masyarakat hukum terkenal mengklaim bahwa lebih baik membebaskan seribu penjahat daripada menghukum orang yang tidak bersalah”. Hakim harus memahami bahwa keputusannya sangat berpengaruh. Tidak mudah bagi Tombak Keadilan untuk bertanggung jawab. Bamsoet mengatakan di Jakarta, Senin (6/4/20): “Tugas dan tanggung jawabnya tidak hanya di depan manusia, tetapi juga di depan Tuhan.”
Mantan Ketua Komite Ketiga Hukum dan Hak Asasi Manusia Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia meyakini bahwa Muhammad Syarifuddin memiliki kekuasaan untuk memimpin Mahkamah Agung, dan Syarifuddin memiliki kemampuan, kemampuan, dan profesionalisme untuk mengubah Mahkamah Agung menjadi lembaga yang dihormati oleh rakyat. Syarifuddin mulai melayani sebagai hakim di Pengadilan Negeri Banda Aceh pada tahun 1981, sampai ia menjadi pengawas Mahkamah Agung lembaga tersebut pada tahun 2011, dan akhirnya menjabat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung dari tahun 2016. Pekerjaannya pada dasarnya tidak ada masalah. . Bukti bahwa integritas orang yang bersangkutan sebagai hakim telah diuji dan dibuktikan. “Sekarang saatnya untuk mengatakan apakah dia dapat mempertahankan integritas dan keadilan utamanya. Karena posisi barunya penuh godaan. . “Peran Mahkamah Agung tidak kalah pentingnya dengan presiden (eksekutif) dan perwakilan rakyat (legislatif).” Rakyat mengawasi pekerjaan anggota kantor kepresidenan dan komite perwakilan rakyat. Terutama di era digital saat ini, mudah untuk memantau perilaku dan perilaku abnormal para hakim dan lembaga peradilan di berbagai daerah.
“Selama media sosial disentuh, orang dapat membuat acara yang pada akhirnya menarik perhatian luas.” Oleh karena itu, hakim dan lembaga peradilan tidak dapat menggunakan kekuasaan mereka. Bansut menyimpulkan bahwa sangat penting bagi para hakim dan lembaga untuk mempertahankan profesionalisme sebagai “wakil dunia” untuk menjaga keadilan publik.