
TRIBUNNEWS.COM-Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan pemerintah harus merespon Undang-Undang Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang dikirim DPR sebelum 20 Juli 2020. Ini (respon) sebenarnya tergantung dari dinamika pemerintahan, dalam hal ini presiden berkomunikasi dengan pimpinan dari berbagai partai politik, terutama yang mendukung pemerintah. . Intinya, kita sepenuhnya terserah pemerintah untuk memutuskan, “kata Bamsoet di Jakarta, Sabtu (4/7/2020), kemudian dikembalikan ke DPR karena ditolak oleh seluruh lapisan masyarakat, atau menyusun DIM (daftar pertanyaan)). Menggantikan seluruh isi RUU yang ditentang oleh seluruh lapisan masyarakat dan membatasinya hanya mengatur keberadaan dan tugas pokok serta fungsi BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila), misalnya ada 60 pasal dari puluhan pasal sesuai dengan kebutuhan seluruh lapisan masyarakat. Sebanyak 5-6 bab diubah, judul dan isinya masing-masing 16-17. Saya hanya mengedepankan inisiatif yang benar dan mengusulkan RUU baru yang hanya menekankan pada derajat penguatan PIPB. Misalnya seperti Usulan PBNU itu sama, supaya tidak terdistorsi judulnya sangat sederhana: RUU BPIP “, ditetapkan sebagai Bamsoet.
Kalau diputuskan pemerintah, Bamsoet akan teruskan, jadi DPR. “Kita harus segera membicarakannya dengan pemerintah, atau menunggu pandemi Covid-19 mereda,” pungkas Bamsoet. (*)