Jakarta TRIBUNNEWS.COM-Bambang Soesatyo, Ketua Musyawarah Rakyat Indonesia, mengungkapkan Wakil Presiden ke-6 TNI (purnawirawan) Try Sutrisno, Tentara Veteran Republik Indonesia (LVRI), dan purnawirawan TNI Angkatan Darat ( PPAD) telah berkontribusi pada Undang-Undang Kebijakan Ideologi Pancasila (HIP) yang benar-benar dihapus dari konten hukumnya dan diganti dengan Undang-Undang Pengembangan Ideologi Pancasila (PIP). -Pancasila sebagai ideologi nasional merupakan pembentukan norma hukum, sehingga statusnya tidak dibatasi oleh norma hukum seperti undang-undang. Atas dasar itu, dianggap tidak tepat untuk mengawasi kepemimpinan hukum ideologi Pancasila. Kita harus mengakhirinya. Masalah perpecahan tidak boleh memprovokasi kita. Sebagai “Bapak Negeri” Pak Try Sutrisno dan para purnawirawan juga turut andil, UU HIP harus dihapus dari muatan hukumnya. Karena yang dibutuhkan sebenarnya adalah undang-undang yang mengedepankan ideologi Pancasila, bukan yang mengatur Pancasila sebagai ideologi, falsafah, dan landasan bangsa. Untuk menuntaskan perkembangan ideologi Pancasila dan dapat diterima oleh seluruh sektor tanah air, maka perlu dilakukan penguatan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) agar tidak tergantung atau tidak tergabung dalam diet. Pemerintah sendiri, karena pendiriannya bergantung pada Peraturan Presiden (Perpres). Oleh karena itu, landasan pendirian PIPB harus diperkuat sesuai undang-undang. Usai menerima Try Sutrisno, Jenderal TNI, Wakil Presiden keenam Republik Indonesia (mundur), Bamsoet berangkat ke Jakarta pada Kamis (2/7/20) untuk menyampaikan kepada MPR RI.

Wakil Ketua MPR turut hadir dalam rapat tersebut. Diantaranya Sekjen dan Sekjen MPR RI Ma’ruf Cahyono, diantaranya Ahmad Basarah, Ahmad Muzani, Syarief Hasan, Arsul Sani, Fadel Muhammad dan Hidayat Nur Wahid. Turut hadir dalam pertemuan tersebut adalah Ketua LVRI Mayjen TNI Saiful Sulun dan Ketua PPAD Poole. Letnan Jenderal Kiki Syahnarki, muatan senada isi UU HIP dan judul UU itu perlu diubah karena sudah jauh melebihi persyaratan hukum negara Indonesia.Namun, penguatan semangat BPIP dalam UU tidak bisa dihilangkan. HIP Pro dan kontra RUU tersebut menunjukkan bahwa masyarakat memang peduli terhadap Pancasila, dan bahwa Pancasila adalah milik seluruh bagian negara, bukan milik perseorangan atau golongan tertentu. -Pada saat yang sama, Ketua LVRI TNI (Poul) Mayjen Seif Suren memaparkan tentang penyerangan dan penghancuran UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Besarnya kekuatan liberalisme dan kapitalisme. Itu hanya ideologi nasional dari standar hukum bersama. – Selain itu, Bamsoet yang juga mantan Ketua DPR RI ini mengungkapkan kekagumannya pada sosok Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno. Saat pensiun, ia masih mengkhawatirkan keadaan Indonesia yang menyedihkan.Meski sempat bisa mundur dari hiruk pikuknya dan memilih menghabiskan waktu bersama cucu dan keluarganya.Namun, semangat kesatria tidak melemahkan motivasinya untuk ikut serta dalam perjalanan nasional. Kombatan, arah ke depan negara dapat dipertahankan. Kalimat ini tidak menyimpang dari semangat deklarasi. “Antara lain karena kontradiksi dan pemahaman yang tidak memadai dari generasi muda negara, serta pragmatisme dan oportunisme penyelenggara negara. Untuk mencegah ideologi Pancasila masuk ke tengah, perlu dikeluarkan undang-undang yang membatasi pedoman komprehensif yang disepakati di seluruh negeri. Oleh karena itu, setiap anak di tanah air harus memiliki sistem bimbingan yang komprehensif sejak usia dini. Dari pendidikan anak usia dini hingga pendidikan tinggi, selain pengawasan lembaga pendidikan resmi. Bamsoet menjelaskan, inilah urgensi perkembangan hukum ideologi Pancasila. -Mengenai mekanisme pencabutan, pembatalan atau modifikasi judul dan isi “HI Act”Bamsoet menambahkan, P menjadi RUU PIP, seluruh DPR RI meninggal dunia, sebagai badan nasional yang telah membuat undang-undang dengan pemerintah.
“Menurut aturan dan mekanisme dalam regulasi, setidaknya ada dua opsi. Paksa. Pertama, karena sudah ada di tangan pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah bisa mengubah semua substansi dalam UU HIP yang terdiri dari 10 pasal dan 60 pasal. Susunan pasal, dengan DIM baru (Daftar Inventarisasi Masalah), termasuk judul. Kemudian diskusikan dengan DPR. Misalnya karena hanya menyangkut teknis pelaksanaan Pancasila dan penguatan payung hukum BPIP, ada 15-17 di Bab 6 atau Sudah cukup, “kata Bamsoet. RUU HIP yang digagas DPR ditarik kembali ke inisiatif baru DPR, yakni RUU PIP (Pengembangan Pemikiran Pancasla) yang berubah total.
“Karena bagi kita debat Pancasra sudah final dan konklusif. Sebagai sebuah negara, tugas kita selanjutnya adalah mengimplementasikannya di dalam negeri dan kehidupan bernegara. Termasuk tekad kita, Pan Casilla harus menerapkan semua kebijakan nasional, “kata Bamsoet.