JAKARTA TRIBUNNEWS.COM-Persoalan pertama yang muncul adalah kepastian yudisial atau hukum, sebagaimana masalah pertama yang muncul adalah apakah itu ayam atau telur.
Hanya jika sudah ditentukan bahwa telur itu adalah telur, kita bisa yakin bahwa telur itu adalah telur pertama, dan kemudian telur itu akan muncul.
Jika keadilan itu seperti telur, kepastian hukum bisa disamakan dengan telur, sehingga rata-rata aparat penegak hukum Indonesia lebih mengutamakan kepastian hukum daripada keadilan.

Namun Dr. Anwar Budiman (MH MM) tidak. Pengacara mencolok tampaknya menentang pendekatan ini.
Anwar menempatkan keadilan di atas kepastian hukum. Keadilan bukan hanya keadilan, tapi keadilan berdasarkan Pancasila.
“Kita tahu bahwa keadilan itu mahal sekali. Indonesia saat ini lebih mengutamakan kepastian hukum. Saya ingin meminta rekan-rekan penegak hukum untuk menciptakan dan menggunakan lebih banyak keadilan, karena kita adalah negara yang hebat dan berideologi dengan Pangasila. Jauh lebih manusiawi dan mewah daripada kepastian hukum dan manfaatnya, ”kata ideologi Pangasila di Jakarta, Sabtu (27/6/2020). -Membaca: Surat Edaran Jaksa Agung tentang Covid-19 dinilai memberikan kepastian hukum
Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 (UU), tentang Pengacara, Pengacara, atau Pengacara, kecuali polisi, jaksa dan hakim Selain itu, yang memang menjadi bagian dari penegak hukum Indonesia — empat orang rangkap satu — Anwar menegaskan, dia berharap rekan-rekan penegak hukum lainnya bisa melipatgandakan upayanya untuk menciptakan keadilan, bukan sekadar mencari kepastian hukum. Keadilan adalah yang utama. Insya Allah jika keadilan lahir, maka kepastian dan manfaat hukum mengikuti. “Pengamat ketenagakerjaan dan kebijakan publik ini mengatakan, tentu saja ia juga merupakan ketua Fakultas Hukum dan Sains Universitas Krishna de Vipayana di Jakarta.