Menu Tutup

Masalah pemakzulan dan kudeta

Dr. Sumaryoto Padmodiningrat *) – TRIBUNNEWS.COM-Oposisi dan aliansi semakin menyusut.

Setelah oposisi membahas pemakzulan, sekarang giliran koalisi untuk mengatakan bahwa seseorang akan melakukan kudeta.

Setelah mendakwa Setelah, luncurkan kudeta. -Menyampaikan pidato tentang dampak Presiden terhadap wabah Coronavirus Disease atau Covid-19 2019 dari Universitas Gajah Damada (UGM) di Yogyakarta. Obrolan virtual kemudian dibatalkan karena dakwaan teroris, Jumat (29/5/2028).

Tit for tat, pidato pemakzulan presiden terus digelar di Jakarta, dan ada diskusi virtual dengan Ketua DKI Jakarta Din Yamsuddin. Pada Senin (6/1/2020), Majelis Kehormatan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang juga mantan Ketua Panitia Pusat Mohammedia (PP) Indonesia.

Pencopotan presiden dari jabatan, penuntutan atau “penuntutan” mewakili suara oposisi pemerintah. Para elit yang menentang pemerintah menyuarakan suara ini.

Boni Hargens, dosen senior Universitas Indonesia (UI), menjadi relawan Joko Widodo-Ma’ruf Amin pada Pilpres 2019. Ia menanggapi pidato presiden dan mengajukan pertanyaan. Kudeta yang dirancang oleh oposisi bahkan memiliki namanya sendiri.

Tanggapan Boni Hargens menyiratkan suara pemerintah dengan dukungan dari Partai Koalisi atau yang disebut pemerintah koalisi. Hasilnya: kekacauan politik yang tak ada habisnya!

Sebenarnya sesuai dengan ketentuan UUD (yaitu, Pasal 7A, Pasal 7B, dan Pasal 24C ayat 2 UUD 1945), membahas larangan pemakzulan Presiden tidak dilarang, atau tidak boleh Dianggap inkonstitusional (UUD). Kondisi pemakzulan presiden sangat sulit.

Baca: Jokowi dan Menkominfo Melakukan Tindak Pidana Pemblokiran Internet di Papua, Namun Tak Minta Maaf

Baca: Linimasa dan Fakta Pria Berhubungan Seks di Ruang Keberangkatan

Baca: COVID Jumlah pasien -19 -19 sangat menarik hari ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ayam sabung judi taruhan_judi ayam online_cockfight judi