Penulis: Akbar Fa Zhaer Direktur Eksekutif (Akbar Faizal) Institut Dr. Nagara
TRIBUNNEWS.COM- Republik Demokratik berdasarkan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (RUU). Lembaga Nagara mengkritisi RUU tersebut sebagai bentuk pengelolaan prosedur legislatif yang masih semrawut.

RUU tersebut sekali lagi menunjukkan cara kerja DPR berupa produk legislasi tanpa standar yang jelas dan terstandarisasi dalam rancangan tersebut.
Tidak cukup alasan untuk terburu-buru membahas pengajuan RUU ini. Hal tersebut terkait dengan permasalahan yang perlu diselesaikan yang menjadi alasan utama diakuinya RUU tersebut.
Isi RUU MK tidak ada sangkut pautnya dengan isu strategis faktual di masyarakat. Kesan terburu-buru untuk menyampaikan dan membahas RUU tersebut adalah sebuah undang-undang.
Baca: Rancangan Undang-Undang Republik Demokratik Rakyat Jika Mahkamah Konstitusi Jadi Pengamat
RUU tersebut tidak masuk dalam daftar prioritas nasional dari rencana legislatif.
Jadi apakah ada yang tersembunyi di baliknya?
Penonton berikutnya mengajukan beberapa pertanyaan, tetapi tidak tahu di mana mencari informasi.