Penulis: Dr Dong Shi Eksekusi Inisiatif Demokrasi Indonesia (TIDI) Arya Sandhiyudha
Tribun – Dalam beberapa hari terakhir, Persatuan Bangsa-Bangsa Vanuatu dua kali dalam sidang reguler keempat-kelima PBB mengangkat isu Papua. Dewan Hak Asasi Manusia diketuai oleh diplomatnya Antonella Picone (Antonella Picone) pada 25 September 2020.

Kemudian Perdana Menteri Bob Loughman (Bob Loughman) pada September 2020 Pada pertemuan debat umum Sidang Umum PBB yang diadakan pada tanggal 27. Inti dari pernyataan Vanuatu adalah diskriminasi rasial dan pelanggaran HAM Papua.
Baca: Amnesti menyampaikan penyesalan Indonesia menanggapi tuduhan Vanuatu terhadap Papua pada pertemuan PBB, dan Indonesia menanggapi hal tersebut. Tuduhan Bob Loughman, Indonesia menggunakan hak jawab diplomat muda Silvany Austin Pasaribu. Oleh karena itu, Kementerian Luar Negeri RI telah mempertahankan status tersebut sejak tahun 2016, kecuali pada tahun 2018, ketika Duta Besar RI untuk PBB Dian Triansyah Djani memberikan hak jawab tersebut. Ketidakpedulian.
Novel ini sangat kasar, bahkan ironis, namun istilah tersebut sepertinya berlaku untuk Vanuatu, Vanuatu selama ini selalu memusuhi Indonesia dan tidak pernah berusaha mencari kebenaran. Ini digunakan karena Vanuatu tidak secara ketat mematuhi Piagam PBB. Race (Konvensi Internasional 1965 tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial), Indonesia meratifikasi konvensi tersebut.