Menu Tutup

Menantikan masa depan jaminan sosial Indonesia

Disediakan oleh: Dr. Poempida Hidayatulloh *)

TRIBUNNEWS.COM-Membaca artikel tentang BPJS di surat kabar mulai tanggal 24 Juli 2020 ke atas, memaksa penulis untuk merespon dan menjelaskan dari perspektif yang ada — Semoga dari sudut pandang yang lebih obyektif, keseimbangan informasi akan memungkinkan masyarakat untuk lebih memahami masalah jaminan sosial.

Pasal ini menyiratkan bahwa terdapat persaingan daripada persaingan terbuka dalam penyelenggaraan jaminan sosial Hubungan antara BPJS Ketenagakerjaan / BPJamsostek dengan Tapen dan ASABRI.

Pada dasarnya sesuai dengan nomor undang-undang pada 24 tanggal 24 tahun 2011 dari lembaga jaminan sosial tersebut, Tapen dan ASABRI wajib bergabung dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Mengenai pasal ini, ada pandangan bahwa nasib ASN dan TNI / Polri akan berubah dari segi kesejahteraan dari jaminan. Lindungi jaminan sosial mereka.

Selain itu, tampaknya BPJamsostek tidak akan mampu mewujudkan jaminan sosial ASN, TNI dan Polri.

Baca: Penghargaan Pilihan Karyawan CEO Terbaik Direktur Pelaksana BPJS Kesehatan 2020-Pandangan ini jelas merupakan pandangan sepihak yang tidak terlalu relevan. Karena keberadaan jaminan sosial harus dipahami keberadaan negara dalam melindungi rakyatnya.

Dalam hal ini, kelompok produktif dan ASN, TNI, Polri, dan pekerja lainnya adalah aktivis formal, informal bahkan aktivis independen. Peraturan perundang-undangan dan peraturan turunannya terkait dengan pengelolaan jaminan sosial akan selalu mencerminkan keberadaan negara-negara tersebut di atas.Oleh karena itu, negara perlu mengatur manfaat yang diperoleh ASN, TNI dan Polri, agar tidak berkurang pada keadaan berikut: Merger pada 2029 .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ayam sabung judi taruhan_judi ayam online_cockfight judi