Disediakan oleh: Arianto Persada, Ketua Aksi Demokrasi dan Kebijakan Publik-TRIBUNNEWS.COM-Berita yang membeberkan pandemi Covid-19 dan resesi ekonomi semakin marak di banyak media cetak Dan di web.
Mereka mengkritik proses penanganan epidemi dan resesi ekonomi, yang dianggap gagal. Menjabat sebagai Menteri BUMN.
Alasannya adalah karena mereka konfrontatif secara emosional dan tidak memahami kompleksitas menangani epidemi dan resesi ekonomi.
Selain soal kerugian Pertamina sebesar Rs 11.130 crore yang disebutkan komisaris utama Pertamina, tampaknya BUMN salah urus dan Pertamina juga ribut banget.
Baca: Erick Thohir Membongkar jajaran direksi dan komisaris PNM – tidak hanya itu, masalah merambat ke posisi direksi / komisaris sebagai pemborosan, dan akhirnya didesak Erick Tohir ) Selaku Dirut National Economic Assistance (PEN), Dirut dan Menteri BUMN tidak memiliki kewenangan yurisdiksi atas penanggulangan pandemi Covid-19. .

Perlu diketahui bahwa Pertamina kehilangan Rs 11.130 crore karena pemerintah tidak melunasi utangnya.
Pada kuartal pertama, pemerintah harus mengeluarkan dana triliunan dolar untuk mengatasi pandemi Covid-19 dan menanggapi kontraksi ekonomi.