UU Kreasi Terintegrasi menemukan artikel makanan yang menyesatkan
Penulis: KH. Imam Jazuli, Magister (MA) *

TRIBUNNEWS.COM-Pemerintah dan perwakilan masyarakat memiliki niat yang tidak konsisten dalam mempertahankan ketahanan pangan nasional. Ketentuan Undang-Undang Penciptaan Lapangan Kerja yang Komprehensif bertentangan. Banyak klausul yang disusun oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mencerminkan tip ini. Salah satunya di bidang pangan nasional.
Ketentuan hukum Ciptaker saling membatalkan. Sebuah artikel mendukung penguatan produksi nasional. Di artikel lain, dukungan untuk mengimpor makanan dari luar. Alhasil, lahirlah ide impor untuk meningkatkan produksi pangan dalam negeri. Kontradiksi yang tak habis-habisnya ini terlihat sebagai:
Pertama, amandemen Pasal 15 berbunyi: “Produksi pangan dalam negeri digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi pangan.”
Dalam pasal ini, pemerintah Komitmennya tinggi. . Orang memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam kegiatan pemerintah dalam produksi dan bekerja sama dengan pemerintah.
Namun, “kemauan politik” pemerintah untuk produksi dalam negeri ambigu dalam amandemen Pasal 36, yang menetapkan: (1) Impor pangan untuk memenuhi permintaan dalam negeri, (2) Impor curah Untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dan cadangan pangan negara. “
Sudah ada gap pada Pasal 36 di atas, yang jauh dari janji Pasal 15. Produksi tidak bisa sejajar dengan impor, tanah, Barat dan Timur. Keduanya tidak bisa berjalan beriringan. -Tiga Puluh Kosong yang dibuat oleh Pasal 6 dapat diisi dengan tipu muslihat elit politik, bermain-main dengan statistik, dan mengarahkan opini publik.Dengan demikian, suatu saat pemerintah mempunyai alasan untuk mengimpor karena produksi yang tidak mencukupi. -Politisasi Pasal 15 Ruang penggunaan Pasal 36 sangat kuat, Pasal 39: “Pemerintah pusat telah merumuskan kebijakan dan peraturan impor pangan dalam rangka pertanian berkelanjutan yang telah meningkatkan kesejahteraan petani. , Nelayan, pembudidaya ikan, pelaku mikro dan kecil di industri pangan. “