Penulis: Akbar Fa Zhaer (Akbar Faizal) direktur eksekutif Dr Nagara Institute

TRIBUNNEWS.COM-DPR disetujui oleh UU MK.
RUU tersebut sekali lagi menunjukkan bahwa DPR tidak memiliki modus kerja standar yang jelas dalam menyusun peraturan perundang-undangan. Jika RUU terkait masalah yang akan diselesaikan diajukan tanpa alasan yang cukup untuk terburu-buru membahas RUU tersebut, inilah alasan utama pengakuan RUU tersebut.
Inti dari RUU MK adalah tidak ada sangkut pautnya dengan isu-isu strategis faktual di masyarakat.
Kesan mengajukan dan membahas RUU secara terburu-buru adalah perbuatan hukum.
Baca: DPR Mengesahkan RUU dan Mahkamah Konstitusi Jadi UU Apa maksud pengamat
RUU itu tidak masuk dalam daftar prioritas rencana legislasi nasional.
Penonton berikutnya mengajukan beberapa pertanyaan, tetapi tidak tahu di mana mencari informasi.