Penulis: HM Lukman Edy, M Si PT hutama karya Wakil Presiden Komisaris
– reporter – akhir Februari tahun lalu, tentang subyek Presiden Widodo (Jokowi) mengeluarkan presiden nomor 18 tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Nasional 2020 Peraturan Pertengahan 2020-2024.
Peraturan ini mengandung banyak proyek strategis, yang akan dipercepat dalam lima tahun ke depan. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1, paragraf 1, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional adalah dokumen rencana pembangunan nasional 5 tahun dari tahun 2020 hingga 2024.
Pada bulan Maret, dunia dikejutkan oleh munculnya peristiwa fatal, virus menyebar di hampir semua negara. Dunia, tidak terkecuali Indonesia. Epidemi bernama CORONA VIRUS PENYAKIT 2019 atau COVID-19. COVID-19 adalah bencana nasional .
Keputusan Presiden Presiden Republik Indonesia (Keppres) No. 12 tahun 2020 menyatakan bahwa peraturan tentang penentuan bencana tidak wajar adalah bencana nasional penyakit virus CORONA 2019 (COVID-19).
Untuk mempercepat penanggulangan bencana, pemerintah merasionalisasi APBN, merealokasi dan menyesuaikan prioritasnya, dan memerintahkan pemerintah daerah untuk melakukan hal yang sama.

Akibatnya, beberapa proyek telah dievaluasi dan dihapus dari daftar proyek strategis nasional.
Baca: Berita MenPAN-RB, ASN harus dapat beradaptasi dengan normal baru Covid-19 – Setelah hampir dua bulan, karena diundangkannya kelompok sosial besar Pembatasa dan kebijakan stagnasi ekonomi nasional (PSBB) sudah sesuai Beberapa daerah telah memberikan dukungan bagi perekonomian nasional, sehingga pemerintah kini telah meluncurkan kebijakan normal baru dalam manajemen Covid-19. Itu tidak ada sebelum pandemi Covid-19.