Sumaryoto Padmodiningrat MM *)
TRIBUNNEWS.COM-Oposisi dan koalisi berteriak.
Setelah membahas impeachment oposisi, sekarang giliran koalisi untuk mengatakan bahwa seseorang akan melakukan kudeta.
Setelah dakwaan, masalah kudeta diselesaikan .
Pidato pidato presiden selama pandemi Coronavirus 2019 Penyakit atau Covid-19 telah dikerahkan di Yogyakarta melalui Universitas Jagdhamada (UGM) di Yogyakarta Obrolan virtual dibatalkan pada hari Jumat (Jumat) karena dugaan terorisme. 29/5/2028) .
Pidato impeachment Presiden dilanjutkan. Diskusi virtual diadakan di Jakarta dengan Din Syamsuddin, Ketua Dewan Kehormatan Dewan Ulimas (UUI) di Indonesia, dan Komite Manajemen Pusat (PP) Mu Hammedia (Senin) (01/06/2020). -Penghapusan presiden, pemakzulan atau “pemakzulan”, adalah suara oposisi pemerintah. Para elit yang menentang pemerintah menerima suara ini.
Boni Hargens, seorang dosen di Universitas Indonesia (UI), mengajukan proposal Joko Widodo-Ma’ruf Amin dalam pemilihan presiden 2019 dan menanggapi pidato impeachment presiden dengan meluncurkan kudeta. ‘état) diusulkan oleh oposisi. , Dan bahkan namanya.

Respon Boni Hargens dipahami sebagai suara pemerintah yang didukung oleh partai koalisi atau pemerintah koalisi. Hasilnya: kekacauan politik yang tak berkesudahan! -Secara tegas, pemakzulan Presiden tidak dilarang, juga tidak dapat dianggap tidak konstitusional, karena ditetapkan oleh Konstitusi (yaitu, Pasal 7A, Pasal 7B dan Pasal 24C Paragraf 2 UUD 1945). Benar-benar merepotkan untuk mengeluarkan presiden.
Membaca: Jokowi dan Menteri Komunikasi dan Informasi dihukum karena memblokir Internet di Papua, tetapi tidak berusaha untuk meminta maaf
Membaca: Timeline dan Fakta, “Pria Memotong Keinginan Seksual di Kamar Mandi Kos” — -Baca: Jumlah pasien COVID yang disembuhkan membesarkan hati hari ini