
Penulis: HendardiKetua Institute SETARA
TRIBUNNEWS.COM- oleh TAP MPR VI / MPR / 2000 setelah selesainya Pemisahan, Pemisahan TNI-Polri dua dasawarsa pada TNI dan Polri serta TAP MPR VII / MPR / 2000 Dui TNI Peran dan Polri, jika Perpres mengeluarkan rancangan undang-undang tentang keputusan presiden tentang pemberantasan terorisme sebagai turunan dari Pasal 43I UU No. 5/2018 tentang penghapusan kejahatan teroris, rencana reformasi sektor keamanan akan mengalami kemunduran paling serius. .
Di masa lalu, TNI terlibat dalam posisi sipil, dan dalam banyak kasus impunitas atas tuduhan pelanggaran hak asasi manusia yang serius.Ini juga telah menjadi tanda memburuknya reformasi departemen. Keamanan-telah menyelesaikan reformasi sektor keamanan, seperti penghapusan tatanan teritorial, amandemen UU No. 31/1997 tentang keadilan militer dan diberlakukannya undang-undang tentang keadilan militer. Bantuan militer adalah dasar untuk keterlibatan TNI dalam kehidupan sipil. Para pemimpin Jokowi terus berpartisipasi dalam TNI dengan berbagai hak istimewa. Ini jelas terlibat dalam berbagai kehidupan sipil tanpa batas.
Baca: Jelas diputuskan dan dipicu tumpang tindihnya peraturan presiden tentang manajemen terorisme
Sebagai partisipasi RPerpres yang tidak terbatas dan tidak bertanggung jawab, TNI diharuskan untuk mengalahkan terorisme, yang memungkinkan TNI untuk bebas melawan, mengambil tindakan dan memulihkan teror kriminal Penggunaan APBD gratis atas nama terorisme, termasuk penggunaan gratis TNI untuk pengadilan yang adil dan persiapan untuk tindakan teroris yang salah.
Kepemimpinan nasional di bawah kepemimpinan Jokowi-Maruf Amin akan menjadi kepemimpinan terlemah dalam pelaksanaan reformasi sektor keamanan karena hal itu merusak konsep TNI dan Polri yang dibutuhkan oleh reformasi. Ini menjadikan TNI alat pertahanan dan polisi nasional sebagai alat untuk menjaga keamanan, menegakkan ketertiban, dan menegakkan hukum.
TNI adalah alat pertahanan, hanya diperbolehkan ada di lapangan sipil dan lembaga penegak hukum berdasarkan kebijakan politik nasional, bersifat sementara, terbatas waktu, khusus untuk jenis misi dan disertai dengan presisi Mekanisme akuntabilitas. Pada saat yang sama, seperti dalam proyek RPerpres, dalam konsep partisipasi TNI dalam memerangi kejahatan teroris, partisipasi ini bersifat permanen dan melampaui fungsi utama TNI dalam operasi militer. Pengecualian perang (OMSP) ditujukan untuk menargetkan polisi nasional. Aspek-aspek tertentu dari kegiatan kriminal sekali lagi membuktikan bahwa unsur-unsur utama dari sistem peradilan pidana tidak dapat mengatasi tindakan teroris (di luar kemampuan polisi).
UU No. 5/2018 mengusulkan metode penegakan hukum (sistem peradilan pidana), sehingga semua elemen penuntutan harus dapat beradaptasi dengan sistem ini, terutama dalam hal tanggung jawab bisnis dan perlindungan hak asasi manusia. Memang TNI memang bisa melakukan intervensi pada level tertentu dimana ancaman meningkat dalam lingkup ancaman militer dan dilengkapi dengan tatanan otoritas politik.