Penulis: Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris
TRIBUNNEWS.COM- Saat wabah virus corona berkecamuk, akan menimbulkan kebisingan yang tidak perlu. Kita dapat melihat ini di beberapa virus di media sosial dan media online. Tentu saja, situasi ini dapat dipahami dengan jelas.
Kekhawatiran dan kekhawatiran harus dikonfirmasi. Memang, dalam menghadapi pandemi, khususnya Covid-19, ada banyak hal yang harus dipersiapkan.
Bagaimana menyiapkan cadangan dan distribusi pangan untuk masyarakat, penyediaan energi, persiapan organisasi dan kelembagaan, cara pengawasan.
Metode ketersediaan dan distribusi obat-obatan dan peralatan medis, metode persiapan laboratorium dan alat tes, ruang isolasi, metode persiapan staf medis dan staf medis, dan biaya layanan medis. Tentu masih banyak hal lainnya.

Baca: Untuk Mencegah Penyebaran Corona, Railink Terapkan Isolasi Sosial di Kereta Bandara
Artikel ini hanya membahas salah satunya, yaitu Biaya Pelayanan Medis Berlaku untuk ODP (Orang Dalam Pengawasan), PDP (Pasien Dalam Pengawasan) ), Tersangka Covid-19 dan pasien positif.
Baca: Mulai dari Rs 101 Crore, Apa Saja Perubahan Baru pada Daihatsu New Ayla? -Karena ada kendala negara dan BPJS Kesehatan dalam pembiayaan pelayanan kesehatan kasus Covid-19. -Didukung oleh negara- Pada 3 Maret 2020, Direktur Administrasi Umum Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo (Bambang Wibowo) mengatakan pada konferensi pers bahwa pemerintah akan menanggung biaya pasien yang terinfeksi virus corona. Makanya, semua dana dari tersangka atau penyakit ditanggung pemerintah, “ujarnya. Karena itu, negara dan pemerintah sangat hadir dan selalu ada.
Baca: Utang luar negeri pemerintah melonjak pada Januari 2020, terutama karena Obligasi