Disediakan oleh: Dr. Anwar Budiman SH MH *)
TRIBUNNEWS.COM-Ada yang mencoba menambal Trisila dan Pancasila, dan akhirnya menambal di Ekasila: Gotong royong!
Qu vadis (mau kemana) Pancasila? –Pertanyaan ini harus dirujuk kepada perwakilan rakyat Senayan dan pemerintah yang akan membahas Undang-Undang Ideologi Pancasila (RUU HIP).
Pada 12 Mei 2020, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan UU HIP sebagai usulan usulan.
RUU tersebut akan segera dibahas dengan pemerintah, dan kemudian disahkan.
Namun, setelah mendengar adanya penolakan, masyarakat khawatir RUU tersebut akan memicu komunisme.
Apa sajakah tanda-tanda kebangkitan komunisme? Pertama-tama, Ketetapan MPRS Nomor XXV / MPRS / 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) menyatakan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai organisasi terlarang PKI dan melarang segala kegiatan yang bertujuan untuk memerangi Partai Komunis Indonesia untuk menyebarkan atau mengembangkan komunisme- Marxisme-Leninisme. , Bukan sebagai acuan atau acuan untuk penyusunan draf HIP ini.
Baca: Perkembangan Kasus COVID-19 Terkini di Ambon, 299 Pasien Positif, 79 Sembuh, 8 Meninggal
Baca: Kabar Terkini, Jerry Lawalata Diangkat Atas Tersangka Penyalahgunaan Narkoba-baca: Menurut Laporan, 35 Pekerja Pabrik Tangerang Ditangkap Karena Covid-19. Ini Fakta Kedua, Ada Tuduhan “Pemerasan” sila Pancasila ke Trisila ( Tiga perintah)), dan terakhir menjadi Ekasila (perintah), yaitu gotong royong, yang biasanya dikonotasikan dengan konsep dan ideologi sosialisme dan komunisme. Ketiga, proyek hukum HIP akan mengacaukan sistem ketatanegaraan kita.