JAKARTA TRIBUNNEWS.COM-Pertanyaan pertama yang muncul adalah apakah itu kepastian yudisial atau hukum, sama seperti pertanyaan pertama yang muncul apakah itu ayam atau telur.

Hanya jika sudah ditentukan bahwa telurnya adalah telur, baru bisa dipastikan bahwa ayamnya datang lebih dulu baru kemudian telurnya akan muncul.
Kalau keadilan itu seperti telur, kepastian hukum ibarat ayam, sehingga rata-rata aparat penegak hukum Indonesia lebih mengutamakan kepastian hukum daripada keadilan.
Tapi bukan Dr. Anwar Budiman (MH MM). Pengacara mencolok itu tampaknya menentang pendekatan ini.
Anwar menempatkan keadilan di atas kepastian hukum. Keadilan bukan hanya keadilan, tapi keadilan berdasarkan Pancasila.
“Kita tahu bahwa keadilan itu mahal sekali. Indonesia saat ini lebih mengutamakan kepastian hukum. Saya ingin meminta rekan-rekan penegak hukum untuk menciptakan dan menggunakan lebih banyak keadilan, karena kita adalah negara yang hebat dan berideologi dengan Pangasila. Lebih manusiawi dan mewah dari pada kepastian hukum dan manfaatnya, ”kata ideologi Pangasila di Jakarta, Sabtu (27/6/2020). Dianggap memberikan kepastian hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 (UU) tahun 2003, melibatkan pengacara, pengacara atau pengacara, selain polisi, jaksa dan hakim, memang merupakan bagian dari penegak hukum Indonesia-empat diantaranya Membentuk satu-satunya lembaga penegak hukum yang disebut “catur wangsa”. Anwar menegaskan, pihaknya berharap rekan-rekan penanggung jawab penegakan hukum bisa melipatgandakan upayanya untuk menciptakan keadilan, bukan sekadar mencari kepastian hukum. Keadilan adalah yang utama. Insya Allah jika keadilan lahir, maka kepastian hukum dan manfaat akan menyusul. Pengamat Ketenagakerjaan dan Pengamat Kebijakan Publik mengatakan bahwa ia juga Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Krishna Devi Payana di Jakarta.