Penulis: Fakultas Hukum Universitas, Dosen Senior di Indonesia Hari Prasetiyo
TRIBUNNEWS.COM- Pembahasan tentang “RUU Cipta Kerja” banyak memunculkan berbagai aspek emosi negatif. Masih dalam pembahasan.

Salah satu kendala yang harus diselesaikan terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan. – Faktanya, masalah ini merupakan masalah penting untuk dibahas saat ini. Dalam RUU “Ciker”, sistem presidensial sangat kuat. Dalam RUU itu, masyarakat berulang kali menegaskan bahwa kekuasaan pemerintah ada di tangan presiden. Kepala daerah dan menteri membantu presiden.
Kepala daerah bukanlah raja daerah – kekuasaan untuk mereposisi presiden sekarang sangat penting. UUD 1945 Pasal 4 ayat (1) mengatur bahwa Presiden Republik Indonesia memiliki kekuasaan pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Dasar.
Hingga saat ini, atau setidaknya sejak reformasi 1998, sistem pemerintahan Indonesia telah berubah. Daerah berhak mengatur sendiri melalui otonomi daerah. Kemudian kepala daerah memiliki kekuatan hukum untuk melaksanakan otonomi daerah. Kepala daerah tidak lagi diangkat oleh presiden, tetapi dipilih langsung oleh presiden, bukan berarti kepala daerah tidak memiliki bawahan presiden.